Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id –BNN Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Press Release untuk mengumumkan pencapaian kinerja tahun 2023 di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu (27/11/2023).
Menurut hasil survei yang dilakukan oleh BNN bersama BRIN dan BPS pada tahun 2023, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami penurunan signifikan, dari 1,95% pada tahun 2021 menjadi 1,73% pada tahun 2023. Angka prevalensi 1,73% tersebut berarti dari 10.000 penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun, terdapat 173 orang yang terpapar narkoba dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, atau setara dengan 3,33 juta jiwa. Jenis narkoba yang paling banyak digunakan adalah ganja dan shabu.
Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.Hum., Kepala BNNP Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba adalah implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4gn Dan PN Tahun 2020 - 2024. Inpres ini ditujukan kepada semua kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan dan melaporkan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4gn.
"Upaya BNNP Kalimantan Tengah untuk percepatan pelaksanaan dan pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 adalah dengan melakukan Sosialisasi, Asistensi Dan Audiensi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 (empat belas) pemerintah kabupaten/kota. Sebanyak 132 pelaksanaan RAN P4GN telah dilaporkan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kepala BNNP Kalteng.
Dr. Joko Setiono juga menegaskan bahwa pada tahun 2024, pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah akan menjadi prioritas. Dia menyatakan bahwa peredaran narkoba, jika ditekan di satu tempat, akan muncul di tempat lain. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba di 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah akan menjadi prioritas utama. Dr. Joko Setiono juga menekankan pentingnya kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Polda, Korem, Kemenkumham, dan masyarakat, untuk mencapai tujuan bersama agar Kalimantan Tengah bebas dari narkoba.
Dia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi zona-zona merah penyalahgunaan narkoba. Dr. Joko Setiono menyatakan bahwa bersama masyarakat, pihak BNN dapat memperoleh informasi yang lebih banyak dan mencegah peredaran narkoba di zona-zona merah.
Selain itu, untuk mencegah peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan, Dr. Joko Setiono menekankan pentingnya sinergi dengan Kemenkumham, karena lembaga pemasyarakatan berada di bawah kewenangan Kemenkumham. Kerjasama antara BNN, Kemenkumham, dan Polda akan ditingkatkan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan.
Dr. Joko Setiono juga menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah berasal 100% dari luar wilayah tersebut. Oleh karena itu, BNN akan melakukan koordinasi di wilayah dan perbatasan Prov. Kalteng. “ini 100 persen dari luar Kalteng, peredaran narkobanya di Kalteng namun untuk narkobanya berasal dari luar wilayah Kalteng, kita akan antisipasi dengan melakukan koordinasi dengan wilayah-wilayah, perbatasan-perbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Kepala BNNP Kalteng.[Hlm/Red)