Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Prov. Kalteng, menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Regulasi dan Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orang atau Badan Hukum yang melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan PSU Tingkat Kemampuan Menengah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. Acara ini akan dilaksanakan bertempat di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya. Senin (20/11/2023).
Kegiatan sosialisasi dan koordinasi dihadiri oleh berbagai OPD terkait, seperti Bappedalitbang, Dinas PUPR, Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Tengah, serta OPD teknis yang membidangi PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) di 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh Asosiasi Pengembang Perumahan di 14 Kabupaten/Kota dan Asosiasi Profesional lainnya dari bidang perumahan di Provinsi Kalimantan Tengah. Nara sumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Kemendagri dan Kementerian PUPR RI.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Perumahan, Eridani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait regulasi dan kewenangan sertifikasi dan registrasi bagi OPD yang membidang perumahan pada 14 Kabupaten/Kota, asosiasi pengembang perumahan, dan asosiasi profesional lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kegiatan Sosialiasi dan Koordinasi Regulasi ini dilaksanakan secara daring (offline dan online) selama tiga hari, sejak tanggal 19 s/d 21 Nopember 2023,” katanya.
Sahli Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Yuas Elko, dalam sambutannya mewakili Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, menekankan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman merupakan upaya penting untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, memberikan arah pada pertumbuhan wilayah, menciptakan lapangan kerja, serta menggerakkan kegiatan ekonomi guna meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.
“Sesuai amanat Pasal UU Nomor 1 tahun 2011 Pasal 19 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat dan layak huni merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemda dan/atau setiap orang” ucapnya.
“Salah satu cara pemilikan rumah yang banyak diminati masyarakat adalah membeli melalui pengembang, hal ini dipengaruhi oleh berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pengembang” sambungnya.
Selanjutnya, ia juga menyoroti pentingnya bantuan pembiayaan perumahan dari lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, yang dapat mengatasi keterbatasan dana tunai sebagai hambatan utama dalam memiliki rumah.
“Pemprov. Kalteng sendiri selalu berusaha untuk memberikan inovasi dan solusi dalam rangka penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Prov. Kalteng, sehingga kebutuhan perumahan layak huni bagi seluruh masyarakat Kalteng bisa terpenuhi,” paparnya.[Hlm/Red]