Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) belum lama ini menerima Surat Keputusan (SK) Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining. Mengatakan, Tahura itu merupakan SK dari KLHK yang memberikan kewenangan Provinsi untuk mengelola kawasan hutan.
“Jadi anggaran di daerah bisa dialihkan sebagian ke Taman Hutan Raya itu, dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi sendiri, berbeda kaya cagar alam, taman nasional, taman wisata itu dibawah Kementerian LHK ada UPTnya,Tapi kalau Tahura itu langsung ke Provinsi,” ujarnya, Kamis (16/11).
Untuk Tahura, kata Agustan. Masih berkoordinasi dengan biro organisasi. Sehingga nanti ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersendiri dan Kepala Tahura yang melakukan kegiatan pembangunan sendiri di bawah Dinas Kehutanan Kalteng.
Dia menyebut. Luasan Tahura Isen Mulang Sebangau seluas sekitar kurang lebih 58.000 hektare di Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya. Tepatnya berseberangan dengan Taman Nasional (TN) Sebangau.
“Makanya diserahkan ke Provinsi karena dua kabupaten.Kalau satu kabupaten dikelola oleh Kabupaten. Tahura kita yang ada di Gunung Mas, Tahura Lapak Jaru, Di Kota ada Tahura Kota, dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota, kemudian di Pangkalan Bun, juga ada Tahura Hidayati,” jelasnya.
“Itu untuk masyarakat ada namanya kemitraan konservasi. Jadi masyarakat bisa melakukan kegiatan di dalamnya. Tentusaja bekerjasama dengan pengelola tahura. Bahkan di dalam lokasi tahura itu terdeteksi kebun-kebun masyarakat. Nah itu bisa tetap dilanjutkan. Tetapi itu di bawah kerjasama dengan pengelola Kawasan konservasi. Tidak bisa disertifikat tapi, karena itu Kawasan konservasi, tapi bisa tetap lakukan kegiatan cocok tanam dan lain-lain,” tambahnya.Tim/Red]