PEMERINTAH KALIMANTAN TENGAH DORONG PENGUPAHAN YANG BERKEADILAN MELALUI BIMTEK STRUKTUR DAN SKALA UPAH 2023



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng mengadakan Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Kamis (2/11/2023).

Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023 ini dibuka secara lengsung oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko.

Dalam sambutannya Yuas menyampaikan upah merupakan hal yang penting dari sisi pekerja, karena mampu mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan pemerintah untuk memastikan bahwa upah yang diberikan kepada pekerja adalah adil dan memadai.

" Pengupahan merupakan salah satu tantangan permasalahan ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Masalah pengupahan ini terkait dengan adanya kesenjangan upah antara pekerja dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi yang berbeda.," ujarnya.


Dalam mengatasi permasalahan pengupahan, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja. Dengan adanya upah yang adil dan memadai, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, motivasi, dan produktivitas kerja di semua level jabatan.

"Ke depan, saya mengharapkan agar sistem pengupahan berbasis produktivitas dapat diterapkan kepada semua level jabatan karyawan di seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah," kata Yuas.

Yuas mengatakan Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah merupakan salah satu bentuk upaya pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pembinaan kepada perwakilan perusahaan dalam hal penyusunan struktur dan skala upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Bimtek ini, agar dapat belajar bersama dan menyamakan pemahaman terkait ketentuan terkait struktur dan skala upah. Peserta akan diberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan terkait pengupahan, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah terkait upah minimum.

"Sehingga ke depan kita semua dapat memberi peran dan kontribusi terbaik dalam pembangunan ketenagakerjaan dan memberikan jawaban yang tepat terhadap tantangan permasalahan ketenagakerjaan khususnya permasalahan pengupahan, kemudian memberikan hasil berupa terciptanya sistem pengupahan yang berkeadilan dalam suatu sistem hubungan industrial yang harmonis," pungkasnya.


Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi saat berbincang dengan awak media menyampaikan, di akhir bulan November ini Gubernur Sugianto Sabran akan menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

"Tetapi di luar daripada itu, untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah. Jadi nanti upah ini di atas upah minimum kabupaten, karena dihitungkan dari segi keterampilannya, kompetensinya, dan masa kerjanya," ungkapnya.

Farid juga menjelaskan Tingkat pengangguran yang berada di bawah rata-rata nasional di Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keberhasilan Pimpinan Daerah dalam menekan angka pengangguran di wilayah tersebut. Hal ini dapat menjadi indikator bahwa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki kondisi ekonomi telah memberikan dampak positif.

"Perusahaan di Kalimantan Tengah ini kan banyak, kita berharap ke depannya semakin sedikit pengangguran di Kalimantan Tengah," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, tantangan para pekerja di Kalteng saat ini adalah tingkat kompetensi yang relatif rendah dibandingkan dengan pekerja luar. Meningkatkan kompetensi pekerja lokal harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan perusahaan di Indonesia. Dengan meningkatkan kompetensi pekerja lokal, perusahaan dapat mengisi posisi-posisi penting dengan tenaga kerja yang berasal dari dalam negeri, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada pekerja asing.

"Selama ini kita menerima pekerja dari luar karena untuk pekerjaan tertentu pekerja kita kalah kompetensi dengan mereka, untuk itu kita harus meningkatkan kompetensi pekerja kita agar pekerjaan yang diisi oleh pekerja dari luar bisa kita isi dari pekerja lokal kita," Papar Farid. [Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama