Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tenggah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023, yang dilaksanakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (17/11/2023).
Rakor inin di hadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalteng Erfan Kurniawan, dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait. Hadir pula narasumber yakni Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Ardi Praptono (via daring) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang diwakili Direktorat Dana Transfer Umum Fajar Fadli.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
"Dengan adanya alokasi DBH Sawit ini maka saya berharap kepada OPD baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Wagub juga berharap kegiatan DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya.
"Terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja atau Petani di sekitar wilayah perkebunan," imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, H. Rizky
Badjuri mengatakan, dana bagi hasil sawit ini diperuntukkan sebesar 80 persen
untuk infrastruktur dan 20 persen untuk kegiatan lainnya. Sementara jumlah DBH
Sawit untuk Kalteng, sebut Rizky sekitar 128 miliar untuk tahun 2023.
“Kurang lebih 128 miliar. Kalau provinsi kita mendapatkan 60
miliar dan diberikan ke kabupaten. Pada tanggal 27 Desember nanti ditransfer
dari Kementerian Keuangan ke daerah. Tapi tidak bisa digunakan karena akhir
tahun, jadi pelaksanaan 2024,” ucap Rizky pada rapat koordinasi (Rakor) DBH
Sawit Kalteng tahun 2023. [Hlm/Red]