Katingan, Newsinkalteng.co.id - Dra,Kameloh Kusmiwaty, selaku Ketua DPD BPAN- LAI provinsi Kalimantan Tengah sebagai Dewan pimpinan Daerah Badan penelitian Aset Negara,ia telah menindaklanjuti laporan jilid II ke polres Katingan,terkait adanya pemalsuan tanda tangan dirinya oleh oknum Sri Rahayu tiwau(Srt)kameloh ditemani rekan-rekan nya untuk membuat laporan ke kasatreskrim polres Katingan provinsi Kalimantan tengah Senin 27/11/2023
Dalam laporan tersebut, tegas"kameloh Kusmiwaty dirinya merasa dirugikan atas pemalsuan Tanda tangan oleh oknum(Srt) yang mengaku dirinya sebagai ketua DPD BPAN- LAI Kalimantan tengah,
Menunjuk perihal pada pokok surat dan memperhatikan photo-photo surat rekomendasi dan SK DPC Katingan yang disampaikan Sdri. Sri Rahayu sebagai Ketua BPAN Kabupaten Katingan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan,Bahwa DPD tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pembentukan DPC kabupaten Katingan
Sesuai yang diatur dalam AD/ART organisasi, Rekomendasi untuk pembentukan DPC harus dalam bentuk surat resmi kepada DPP dengan melampirkan susunan pengurus DPC yang diusulkan.ucap kameloh
kameloh menambahkan, Kami tegaskan juga bahwa penandatangan SK Kepengurusan semua DPD dan OPC tersentralisasi di DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekjen dan Koordinator Nasional Lebih spesifikasi lagi hanya untuk SK DPD disertai Photo Ketua Umum dan Ketua DPD sedangkan SK untuk DPC tidak disertai dengan Photo Ketua Umum dan Ketua DPC
Melihat dan meneliti photo dari Surat Rekomendasi dan SK DPC Katingan (terlampir photo yang ada pada Kebangpol Katingan) dapat kami simpulkan itu ditempelkan potongan SK OPP kepada DPD Ibu Kameloh Kusmiwaty dimana terdapat Photo Ketua Umum LAI BPAN Bapak Joni Lubis berdampingan dengan Ibu Ketua LAI BPAN Kalteng Dra. Kameloh Kusmiwaty, namun dalam potongan SK tersebut photo (bu Ketua Dra Kameloh Kusmiwaty dilepas.
Dengan demikian kami mohon kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan untuk membekukan semua aktivitas LAI SPAN baik DPD maupun DPC LAI BPAN yang ada Kabupaten Katingan.
Kami akan meneruskan permasalahan ini kepada hukum atas PEMALSUAN, dan UU ITE untuk masalah PEMBOHONGAN PUBLIK, melalui Kepolisian Resort ,,Tandasnya
Saat kami hubungi Sri Rahayu tiwau lewat washap soal laporan tersebut ngak terlalu banyak komentar,
Jawabannya nanti kali saya undang untuk mengadakan jumpa pres katanya,,
kameloh menambahkan, Saya Sebagai ketua DPD Lembaga Bandan peneliti aset Negara aliansi Indonesia(BPAN-LAI)sangat resah terhadap perbuatan oknum, Sri Rahayu tiwau yang Menamakan dirinya dari organisasi BPAN-LAI tersebut,dan menyalahgunakan kewenangan nya untuk melakukan pemalakan alias "KOBOY"Koboy'an di jalan seperti premanisme,, ucapnya
Saat dikonfirmasi media ini ke Kesbangpol katingan terkait adanya laporan Dra.KAMELOH KUSMIWATY ke polres Katingan,,dinas Kesbangpol Membenarkan adanya laporan tersebut soal pemalsuan tanda tangan kepengurusan organisasi lembaga BPAN-LAI dari tanggal 16 November tahun 2022 lalu
Kasatreskrim polres Katingan Iptu, Muhammad Saladin menanggapi saat di wawancarai di Ruangan kerjanya,ia mengatakan, untuk laporan dari ibu kameloh pada bulan November tahun 2022 lalu sudah kami terima,dan sudah di tanda tangani oleh kami,sebagai menindaklanjuti laporan ibu kameloh.kamipun perlu bahan-bahan untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut ucap saladin,dan kami perlu periksa saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan terkait adanya laporan ibu kameloh ini,,,,, tandasnya (Hlm/Red)