Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Direktur PT Banjarivan Propentindo Megah, Muhammad Ervan baru saja melaporkan Mantan Lurah Sabaru, Uker Asran ke Polresta Palangka Raya atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
Ervan merupakan pemilik sah atas tanah yang berada di jalan Pelajar Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau sebagaimana Peta Bidang dengan nomor NIB 15010403.07906 dengan luasan 6400 m2 dan nomor NIB 15010403.07908 dengan Luasan 7403 m2 tertanggal 17 Mei 2023 atas nama Muhammad Ervan.
Muhammad Ervan melalui penasehat hukumnya, Benny Pakpahan mengatakan pihaknya telah melaporkan dua orang terkait dugaan pemalsuan tersebut salah satunya mantan lurah Sabaru.
“Kami telah melaporkan Uker Asran yang merupakan Mantan Lurah Sabaru dan Taguh yang mengaku sebagi pemilik tanah ke Polresta Palangka Raya dan sudah di tangani oleh penyidik,” Kata Benny kepada media, Jum’at 10 November 2023.
Benny menjelaskan, dugaan pemalsuan berawal dari surat yang dikirim oleh Mantan Lurah kepada kliennya sebagaimana surat nomor 140.590/108/KL-SBR/VI/PEM/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
“Yang mana pada intinya UKER ASRAN, pada waktu itu menjabat Lurah Sabaru tidak mengakui telah bertandatangan di surat pernyataan nomor :140.593/279/KL-SBR/XI/PEM/2010 tertanggal 13 November 2010 atas nama meity melalui surat pernyataan 18 Mei 2023,” jelasnya.
Sebelumnya dijelaskan Benny, bahwa kliennya memperoleh tanah tersebut dari seseorang bernama Meity dengan sistem kerjasama.
“Ditambah juga telah menyerahkan DP tanah kepada sdr meity sebesar Rp (tujuh belas juta rupiah) sebagaimana kwitansi jual beli tertanggal 07 Juli 2022,” jelasnya.
Benny memaparkan, kliennya pada bulan juni tahun 2023 telah mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya sesuai peruntukan tanah untuk pembangunan kawasan perumahan.
“Menindaklanjuti permohonan dari klien saya, Pihak Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya telah menerbitkan SK Panitia A untuk turun kelapangan yang salah satu anggota tim panitia A adalah Lurah Sabaru,” paparnya.
Namun, kliennya mendapati pihak Kelurahan Sabaru dalam hal ini Lurah, tidak bersedia menandatangani form yang disiapkan oleh pihak BPN tanpa alasan yang jelas.
“Pada 26 Juni 2023, klien saya menyurati Kelurahan Sabaru perihal mohon klarifikasi dan tanggapan terkait alasan lurah yang tidak bersedia menandatangani form yang diberikan pihak BPN yang mana menyebabkan tidak bisa terbitnya SHGB,” terangnya.
Diperparah lagi, Benny dibuat heran dengan munculnya pihak lain yang dengan tegas keberatan serta mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
“Serta adanya keberatan yang diajukan oleh Taguh yang menyatakan bahwa dirinya adalah Pemilik berdasarkan surat nomor: 140.593/130/VI/1996 tertanggal 10 Juni 1996,” jelasnya.
Benny menerangkan, berdasarkan surat penyataan tanggal 18 Mei 2023 yang dibuat oleh Uker Asran merupakan pernyataan palsu.
“Yang mana pada faktanya yang bersangkutan lah yang bertandatangan di Surat Pernyataan Tanah (SPT) nomor 140.593/279/KLSBR/XI/PEM/2010 tertanggal 18 November 2010 a.n. Meity, yang mana Uker sebagai Lurah pada waktu itu,dan seyogianya apabila ybs merasa tidak bertandatangan harusnya yang bersangkutan membuat laporan namun sampai saat ini ybs tidak ada membuat laporan pemalsuan,” terangnya.
Benny menambahkan, terkait perbuatan Terlapor II yaitu Taguh yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan dasar surat nomor :140.593/130/VI/1996 tertanggal 10 Juni 1996.
“Setelah kami cek bahwa Surat tersebut TIDAK TEREGISTER DIKELURAHAN KERENG BANGKIRAI sebagaimana surat yang dikirimkan oleh pihak kelurahan sabaru no. 140.590/108/KL-SBR/VI/PEM/2023 dan yang lebih aneh waktu pelapor mengajukan peningkatan peta bidang terlapor II bertandatangan pada berkas milik pelapor sebagai ketua RT seharusnya kalau benar itu tanahnya kan pasti tidak akan di tandatangan berkas milik pelapor,” Tambahnya.
Berdasarkan kasus tersebut, Kliennya mengaku telah mengalami kerugian materiil dengan total kerugian mencapai Rp 3.500.000.000 akibat tidak terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dilakukan oleh para Terlapor. [Tim/Red]