BIMBINGAN TEKNIS DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TAHUN 2023



Palangka Raya Newsinkalteng.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Palangka Raya, telah mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi mengenai implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun 2023. Dilaksanakan di Hotel Luwansa Palangka Raya Kamis (16/11/2023)

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pemangku kepentingan terkait dengan konsep dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta yang berasal dari berbagai sektor perusahaan.

H. Achmad Fordiansyah, dalam wawancara dengan awak media setelah mengikuti acara tersebut, menyatakan bahwa bimbingan teknis ini ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha. Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Kota Palangka Raya memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada instansi terkait.


“ Perusahaan yang telah memiliki izin tersebut wajib melaporkan keberadaan perusahaannya setiap 3 bulan sekali secara online melalui aplikasi. Bimtek ini bertujuan agar dapat mempermudah perusahaan yang telah mengantongi izin untuk melaporkan perusahaanya melalui aplikasi online yang telah disediakan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu pihak perusahaan untuk menyampaikan laporannya tepat waktu,” ujar Fordiansyah.

Hal ini sejalan dengan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, yang bertujuan untuk memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha. Dalam konsep ini, pelaksanaan pengawasan merupakan bagian integral dari proses perizinan berusaha. Dengan demikian, pemerintah Kota Palangka Raya melalui bimbingan teknis ini menegaskan pentingnya pengawasan dalam memastikan kepatuhan perusahaan yang telah memiliki izin usaha terhadap regulasi yang berlaku.

“Dalam sosialisasi ini, kami berharap agar para pengusaha dapat mematuhi ketentuan dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga menyampaikan bahwa akan ada sanksi yang diberlakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Selain itu, kami juga ingin bekerja sama dengan para pengusaha untuk mencari solusi terhadap kendala dan hambatan yang mungkin timbul dalam menjalankan usaha mereka. Dengan demikian, diharapkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengusaha dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan teratur,” ungkap Fordiansyah.

Dihadiri oleh Walikota Palangka Raya yang diwakili oleh Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangkaraya Aratuni Djaban serta Kepala Dinas PMPTSP kota Palangka Raya, H. Achmad Fordiansyah. [Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama