PENTINGNYA SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK MENINGKATKAN KERJASAMA DAN KOMITMEN BERSAMA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KALIMANTAN TENGAH



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Dalam sambutannya, Wakil Gubernur (Wagub) menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini dalam meningkatkan kerjasama dan membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah. Wagub juga menyebutkan bahwa kegiatan ini dimulai dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bertujuan untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH.

Wagub menjelaskan bahwa APBD adalah instrumen yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui APBD, pemerintah daerah dapat merencanakan dan mengalokasikan sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta membangun infrastruktur yang diperlukan.

"Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 kebijakan anggaran belanja Provinsi Kalimantan Tengah mengacu pada Mandatory Spending yang telah diatur oleh Undang-Undang RI, dimana bertujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Selain itu kebijakan anggaran belanja melalui pendekatan Money Follow Program, dimana anggaran dialokasikan untuk kebutuhan prioritas bersama yang terkait langsung dengan prioritas nasional, serta memberi dampak langsung bagi masyarakat," kata Wagub.


Wagub juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat mengetahui bagaimana penggunaan dana publik dilakukan dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan efektif dan efisien. Sedangkan akuntabilitas akan memastikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang dilakukan.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini dalam tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045, untuk itu diharapkan keaktifan dan keikutsertaan seluruh stakeholder dalam mendukung pelaksanaan tahapan penyusunan RPJPD Kalimantan Tengah sebagai salah satu komponen penting dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2024, dengan memanfaatkan bonus demografi berupa sumber daya manusia yang cerdas, berkualitas, dan mampu bersaing secara global. mewujudkan Kalteng Emas di tahun 2045," ujarnya.

Dalam laporannya, Kepala BKAD Provinsi Kalteng, Syahfiri, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mencapai kesamaan pemahaman dalam perencanaan penganggaran dan sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat dan daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa APBD yang disusun dapat mendukung pembangunan daerah secara efektif dan efisien.


Syahfiri juga menyebutkan bahwa dalam penyusunan APBD, BKAD telah mengadopsi prinsip-prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsif. Prinsip-prinsip ini diharapkan dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Selain itu, Syahfiri juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD, BKAD telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti SKPD, BUMD, dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa APBD mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Saat diwawancarai awak media, Kepala BKAD Provinsi Kalteng, Syahfiri, usai mengikuti sosialisasi menyampaikan bahwa Sosialisasi ini penting karena melalui sosialisasi, pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah di Kalimantan Tengah dapat memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai program-program, kebijakan-kebijakan, serta langkah-langkah yang akan diambil dalam pembangunan daerah.

“Dari pagi sampai sore ini bahwa sosialisasi ini sangat penting buat pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah di Kalimantan Tengah,” ucapnya.


Lanjutnya, “Berapa hal yang mungkin disampaikan tadi pada saat pembukaan itu ada beberapa hal yang kami sampaikan pada saat pembukaan itu ataupun laporan daripada BKD sebagai penyelenggara daripada kegiatan sosialisasi tersebut, satu adalah jumlah lokasi fungsi pendidikan minimal 20%, kedua adalah jumlah alokasi anggaran untuk fungsi kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD di luar gaji nah jumlah anggaran, ketiga jumlah anggaran lokasi adalah sebesar 40% dari total belanja BPD, keempat jumlah alokasi anggaran guna mendukung JKN KIS yang bersumber dari Bea pajak rokok sebesar 37,5%, kelima, pemerintah daerah harus membebaskan alokasi belanja modal APBD tahun anggaran untuk pembangunan pengembangan sarana dan operasional yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan public,”paparnya

Dengan adanya sosialisasi, pemeriksa atau auditor eksternal akan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tujuan, kebijakan, dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam pembangunan daerah. Hal ini akan membantu mereka dalam melakukan pemeriksaan yang lebih efektif dan efisien.

“Itu hal-hal yang sudah kita sampaikan tadi dan mudah-mudahan sosialisasi ini punya manfaat bagi pemerintah daerah dan bisa diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan itu juga sebagai dasar bagi pemeriksa ataupun audit eksternal nanti untuk melakukan pemeriksaan.” tutup Syahfiri [Hery/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama