Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya menyelenggarakan Sosialisasi “Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah”dalam rangka pemenuhan Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK RI. Acara tersebut dilaksanakan di Balroom Hotel Aquarius Palangka Raya. Rabu (18/10/2023)
Dalam Sambutannya Pj Walikota Palangka Raya yang diwakili Oleh Asisten II Sekda Kota Palangka Raya Aratuni Djaban mengatakan Untuk menindaklanjuti dan memperbaiki dari penilaian KPK dalam ranah MCP KPK.
“Menindaklanjuti tentang penggunaan barang milik daerah jadi sebagaimana kita lihat bagaimana barang-barang milik daerah ini harus direncanakan kemudian memanfaatkan kemudian diamankan identifikasi juga nanti akan menarik kalau kita lihat sampai berakhir nanti bagaimana bila barang milik daerah itu dipergunakan sebagaimana mestinya seperti penggunaan kendaraan dinas sehingga diperlukan sesungguhnya diperuntukkan untuk kepentingan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.” Kata Aratuni.
Lebih lanjut, Aratuni memaparkan bahwa pemanfaatan barang milik daerah itu harus dimanfaatkan sebagaimana fungsinya sebagai monitor pencegahan korupsi.
“Oleh sebab itu kan namanya saja monitoring for pretention jadi monitoring HP ini pencegahan korupsi jadi sebelum terjadi itu maka ada monitoring pencegahannya nah sebenarnya korupsi ini yaitu tadi bukan hanya pada uang tetapi implikasi dari penggunaan uang,” papar Aratuni.
Asisten II Sekda Kota Palangka Raya Aratuni Djaban berharap ke depan penekanannya adalah pemanfaatan barang milik daerah ini bisa efektif dan tepat guna efisien dan efektif dan sesuai dengan pemanfaatan barang milik daerah.
“Ini harus sesuai dengan peraturan baru karena ini merupakan bagian dari area pencegahan korupsi tersebut”tutupnya. [Hlm/Red]