Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat Aula Hotel Best Western Palangka Raya, Senin (30/10/2023).
Sahli Gubernur Yuas Elko, dalam sambutannya saat membacakan sambutan Sekda Prov. Kalteng, menyatakan bahwa dalam hal Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab dalam mengelola Kawasan Permukiman, merencanakan dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh yang memiliki luas antara 10 hektar hingga kurang dari 15 hektar..
“Kewenangan ini meliputi aspek penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas(PSU), Rumah Layak Huni (RLH) dan perumusan kebijakan penanganan kawasan kumuh” ucapnya
Yuas kemudian menjelaskan bahwa PKP adalah bagian dari pembangunan yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah, dan melibatkan pihak pemerintah dan non-pemerintah di semua tingkatan pemerintahan. Pelaksanaan PKP dilakukan secara koordinatif, kolaboratif, dan bertahap dengan melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Permasalahan-permasalahan ini menjadi isu yang terus diupayakan penanganannya oleh Pemerintah Prov. Kalteng secara bertahap. Kondisi ini tentunya membutuhkan kerjasama dan sinergi dari semua pihak, terutama dalam sinkronisasi target program/kegiatan dan pendanaan baik dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota” ungkapnya.
Yuas menegaskan pentingnya membangun koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan penanganan kawasan secara terpadu, terutama dalam hal penanganan kawasan kumuh.
“Kolaborasi antar pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan serta mengedepankan partisipasi masyarakat, sehingga penanganan kawasan berjalan terpadu dengan melibatkan multi sektor dan multi aktor” tutupnya.
Plh. Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng, Flederick, menjelaskan tujuan dan maksud dari kegiatan rapat koordinasi ini. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah mengenai luas kawasan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal ini bertujuan agar pengelolaan aset daerah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam penentuan indikator pada program kegiatan bidang kawasan permukiman, perlu adanya kesepakatan, pengertian dan tata laksana dalam mencapai indikator kerja yang dimaksud, serta perlu adanya kesepahaman tentang perhitungan pengurangan luasan kumuh sebagai hasil kegiatan yang dilaksanakan ini” jelasnya.
“Hasil yang ingin dicapai adalah diharapkan nantinya adanya keselarasan program bidang kawasan permukiman di Prov. Kalteng, terbentuknya forum bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk ketersediaan data bidang kawasan permukiman” pungkas Flederick. [Hlm/Red]