Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri menghadiri Penandatangan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Penandatangan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (26/10/2023)
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R Badjuri, saat ditemu awak media menyampaikan bahwa plasma dapat berbentuk kebun, lahan, kemitraan, dan juga ekonomi kreatif untuk masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa plasma dalam konteks ini merujuk pada program atau kegiatan yang melibatkan pemanfaatan lahan atau kebun sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat, baik melalui bentuk kemitraan dengan pihak lain maupun melalui pengembangan ekonomi kreatif.
Rizky R Badjuri, juga menyebutkan bahwa plasma dalam bentuk kemitraan dapat mencakup berbagai sektor, termasuk transportasi dan ekonomi produktif untuk masyarakat. Dalam hal transportasi, plasma kemitraan dapat berarti adanya kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengembangan infrastruktur transportasi yang dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat. Sedangkan dalam konteks ekonomi produktif, plasma kemitraan dapat mencakup kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengembangan usaha dan industri yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Mekanisme lain dalam pengembangan plasma dapat ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Misalnya, jika perusahaan tidak memiliki lahan kebun, maka dapat dilakukan pengalokasian lahan kebun Masyarakat untuk digunakan sebagai sumber ekonomi produktif. Hal ini dapat dilakukan melalui program kemitraan antara sektor swasta dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki lahan untuk dapat dimanfaatkan secara produktif dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka," katanya
Rizky R Badjuri, juga menyampaikan bahwa berdasarkan petunjuk perintah Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, perusahaan di wilayah tersebut diminta untuk melaksanakan program plasma dengan tujuan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Berdasarkan presentasenya, sekitar 80 persen perusahaan di Kalteng telah melaksanakan program plasma sesuai persentase yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan telah memenuhi kewajibannya dalam mengalokasikan sebagian sumber daya mereka untuk kepentingan masyarakat sekitar, seperti melalui pengembangan kebun atau kemitraan dengan masyarakat,”jelasnya
perusahaan yang beroperasi sebelum tahun 2007 tidak diwajibkan untuk melaksanakan program plasma. Namun, perusahaan yang beroperasi pada tahun 2007 ke atas diwajibkan untuk melaksanakan program plasma sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat sekitar. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang ada, seperti lahan perkebunan, untuk kepentingan ekonomi dan sosial.
"Otomatis Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan yang ada itu rata-rata dibawah 2007. Makanya mekanisme berbeda, ada yang fasilitas kebun masyarakat dan ada yang ekonomi produktif. Karena lahannya memang tidak ada, ada wilayah kawasan ini lagi dalam proses pelepasan yang ada di satgas sawit," tutupnya. [Hlm/Red]