Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Provinsi kalteng menggelar Entry meeting pemeriksaan reguler perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran 2023, di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (17/10/2023).
Tujuan dari entry meeting ini adalah untuk memberikan pengarahan kepada seluruh perangkat daerah terkait pelaksanaan pemeriksaan reguler yang akan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kalteng. Dalam pengarahannya, Inspektur Provinsi Kalteng menyampaikan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Selain itu, dalam entry meeting ini juga disampaikan tentang tata cara pemeriksaan reguler yang akan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kalteng. Hal ini meliputi proses pengumpulan data dan dokumen, pelaksanaan audit lapangan, serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
H. Edy Pratowo, menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan reguler perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng merupakan kegiatan terencana yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemeriksaan reguler ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
“Pemeriksaan ini bukanlah bertujuan untuk mencari kesalahan pelaksanaan tugas yang dilakukan Perangkat Daerah, namun bertujuan untuk memberikan jaminan kualitas serta rekomendasi, saran, dan masukan bagi Perangkat Daerah dalam kinerjanya pada suatu waktu tertentu,” ujar Edy.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, meminta seluruh perangkat daerah dan jajarannya untuk mendukung kegiatan pemeriksaan reguler ini dengan membuka akses data, dokumen, dan informasi yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa. Hal ini bertujuan agar penilaian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dapat menghasilkan kesimpulan dan hasil yang lengkap dan komprehensif sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
Dalam mendukung kegiatan pemeriksaan reguler, perangkat daerah diharapkan dapat mempersiapkan dan menyediakan semua data, dokumen, dan informasi yang diminta oleh Tim Pemeriksa. Hal ini mencakup data keuangan, laporan keuangan, rencana kerja, kontrak, dan dokumen-dokumen terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Karena temuan yang berulang atas hal yang sama pada setiap pemeriksaan mengindikasikan rendahnya komitmen dan kemauan Perangkat Daerah memperbaiki kinerjanya atas kesalahan yang sama,” ujar Edy.
Sementara itu, Entry meeting ini dilakukan Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng ini dengan tujuan untuk memberikan arahan dan pedoman kepada seluruh perangkat daerah provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka selama tahun anggaran 2023. Dalam entry meeting ini, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng akan menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan program kerja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada tahun tersebut.
“Jadi pemeriksaan itu di titik beratkan pada empat aspek, yaitu pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana atau pengelolaan barang milik daerah atau aset, pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian, dan pelaksanaan fungsi semua perangkat daerah,” ungkapnya.
kegiatan Entry Meeting ini juga dirangkai dengan beberapa acara lainnya. Salah satunya adalah penandatanganan Piagam Audit Internal (Audit Chartered). Piagam ini merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap perangkat daerah yang telah melaksanakan audit internal dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Penandatanganan Piagam Audit Internal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja instansi pemerintahan.
Selain itu, dalam kegiatan Entry Meeting ini juga dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan bagi 3 besar Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalteng yang memiliki nilai tertinggi dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) 2022. SAKIP merupakan sistem yang digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja instansi pemerintahan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Penyerahan Piagam Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja mereka dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. [Hlm/Red]