Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Kepala Dinas Kehutan Prov. Kalteng, Bapak Agustan Saining menanggapi penekanan yang di sampaikan Gubernur terkait dengan Karhutla yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah mengatakan Perusahaan di kehutanan PPH namanya Perijinan Berusaha Pengusahaan Hutan itu semuanya sudah memiliki. Kamis (05/10/23)
Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Kalteng. Kabut asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan Masyarakat.
Mengenai hal tersebut H. Agustan Saining, S.Hut., M.Si., mengatakan Karhutla yang terjadi di Wilayah Prov. Kalteng menjadi perhatian serius Pemprov Kalteng karena Dampak dari Kabut asap sangat mempengaruhi berbagai sektor.
"Mayoritas Karhutla di Wilayah Prov. Kalteng terjadi di Lahan Gambut dan menjadi kesulitan tersendiri dalam penanganannya, yang mana Gambut mengandung bahan bakar berupa sisa tumbuhan sampai di bawah permukaan tanah, sehingga jika terjadi kebakaran, api akan menjalar di bawah permukaan tanah secara lambat dan sulit dideteksi/dipadamkan, serta menimbulkan asap tebal, "jelasnya.
“Terkait arahan dari Gubernur Kalteng untuk dinas-dinas terkait kuntuk melakukan pengendalian kebakaran di wilayahnya masing masing serta juga membantu yang di wilayah-wilayah yang rawan terbakar, "papar Agustan Saining.
Agustan Saining telah mengimbau untuk mengamankan wilayahnya dan sekitarnya. Wilayah yang berada di atas tanah mineral dianggap lebih aman dari risiko kebakaran hutan karena tanah mineral cenderung lebih sulit terbakar dibandingkan dengan tanah gambut.
Namun, wilayah yang berada di bawah, seperti wilayah barito selatan, pulang pisau, kapuas, Palangkaraya, dan katingan, yang mayoritas merupakan tanah gambut, dapat lebih rentan terhadap kebakaran hutan. Tanah gambut memiliki kandungan bahan organik yang tinggi dan mudah terbakar. Oleh karena itu, penting untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di wilayah-wilayah ini.
"Bantuan mereka itu pertama menyiapkan menyiapkan tim Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mereka harus ada menara api, kemudian ada minimal 2 regu patroli kebakaran hutan, 2 regu pemadam dan mereka sudah punya semua disesuaikan dengan masing masing 2% yang sudah menjalankannya sedangkan kalau perusahaan itu wajib mereka 100%. Pada saat mereka memohon izin sudah wajib juga wajib mereka urus, ada tim dalkarhutla mereka, "ungkapnya.
Penting untuk memahami bahwa kebakaran hutan adalah masalah yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari semua pihak terkait. Dengan upaya bersama, diharapkan risiko kebakaran hutan di wilayah Kalteng dapat dikelola dengan lebih baik dan dampak negatifnya dapat diminimalisir. [Hlm/Red]