BANK KALTENG GELAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) TAHUN 2023




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id
- Pencopotan Jabatan Komisaris Independen Bank Kalteng, HM Rumbun B Untung, terkesan mendadak. Hal ini tertuang dalam putusan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Kalteng yang dilaksanakan di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya, Kamis (19/10/2023).

Rumbun, mengatakan bahwa pemecatannya dari jabatan Komisaris Independen Bank Kalteng tidak jelas dan tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa masa jabatannya masih berlangsung hingga tahun 2026, dan tidak ada alasan yang jelas untuk memecatnya dari jabatan tersebut.

“Pemecatan saya tidak jelas dan tidak sesuai aturan. Berdasarkan Akta Notaris tertanggal 10 Februari 2023, masa jabatan saya berakhir sampai 2026 mendatang,” kata Rumbun


Rumbun menjelaskan dalam pembelaannya bahwa Direktur Keuangan Operasional dan Teknologi Informasi, Ahmad Selanorwanda, dan Komisaris Utama, Rahmad Hidayat, menawarkan jabatan sebagai Kepala Divisi Pimpinan Cabang atau Staff Ahli, serta jabatan sebagai Komisaris di Jamkrida. Namun, dirinya menolak tawaran tersebut. Tepatnya, pada tanggal 09 Oktober 2023 dirinya mengatakan dibujuk Ahmad Selanorwanda untuk mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Komisaris Independen Bank Kalteng.

Rumbun juga menyatakan bahwa pernyataan tersebut dianggap tidak beralasan dan manipulatif. Ia merasa keberatan untuk disuruh mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Bank Kalteng.

Sementara itu, Disinggung terkait adanya pemecatan salah satu Komisaris Independen Bank Kalteng, Komisaris Utama, Rahmad Hidayat, mengatakan hal itu bukan pemecatan, melainkan semua keputusan itu adalah kewenangan pemegang saham.


"Saat ada pergantian pengurus kita Komisaris dan Direksi keluar semua dari ruang rapat karena itu keputusan pemegang saham, "tutur Rahmad Hidayat

Ia juga mengatakan kita sebagai komisaris kita sudah tidak bisa komen. Karena itu personel para pemegang saham bahwa PT. Bank Kalteng memiliki kepemilikan sebesar 43% oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. Oleh karena itu, keputusan terkait pergantian pengurus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang tidak diketahui olehnya secara detail. Ia menegaskan bahwa bukanlah kewenangannya untuk menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dan keputusan tersebut.[Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama