Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Polemik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit harus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharap untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.Beberapa waktu terakhir ini juga aksi tuntutan masyarakat terhadap plasma sawit 20 persen dari perusahaan yang berinvestasi di Kalteng kian menguat.
Berdasarkan UU tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat tiga tahun, sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.
Sahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat diwawancara awak media mengajak semua pihak agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
"Saya khawatirnya dari kejadian ini bisa meluas, sehingga memulai terjadinya konflik sosial yang tentunya memberikan pengaruh terhadap jangka panjang untuk investasi kelapa sawit di wilayah ini," ucap Yuas, Selasa (12/09/2023).
Dirinya tidak ingin terjadi konflik dalam bidang perkebunan, karena hal tersebut merusak citra dan ketidaknyamanan berinvestasi. Ia mengharapkan perlu langkah strategis semua pihak dalam menyelesaikannya, supaya hal tersebut tidak berlarut-larut dan tidak terulang kembali.
"Kesejahteraan masyarakat disekitar kebun juga diperhatikan, karena hal seperti ini biasanya pemicu maraknya tuntutan plasma," jelasnya. [Hlm/Red]