Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkolaborasi dengan Pemprov. Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalteng, sekaligus Rapat Kerja (Raker) Penyelenggaraan Pemerintah Desa, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9/2023).
Turut hadir Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo, Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Ketua TP PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran, Bupati/Wali Kota se-Kalteng, Unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, serta Kepala Perangkat Daerah lingkungan Prov. Kalteng.
Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment) merupakan pemerintahan yang prioritas pembangunan lebih mengarah pada peningkatan kinerja, agar pemerintah mampu menciptakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintah.
Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Kalteng yang berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonominya hingga 6,45%, di atas rata-rata nasional yang hanya 5,3%. “Sedangkan untuk pendapatan income per kapita Kalimantan Tengah mencapai Rp72,9 juta, yang juga di atas rata-rata nasional Rp61,5 juta,” katanya.
Menurut Firli, keberhasilan dalam membangun suatu negara, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif.
“Untuk mewujudkannya ada dua hal penting yang menjadi prioritas, yaitu kesehatan dan pendidikan,” imbuhnya.
Firli menyebut, delapan bidang yang biasanya terjadi korupsi yaitu bidang reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing anggaran COVID-19, penyelenggaranan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD), serta perizinan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat. “Oleh karena itu, diperlukan atensi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen tanpa terkecuali dalam memberantasnya,” kata Gubernur.
Gubernur mengungkapkan, dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov. Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya, diantaranya menetapkan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov. Kalteng; melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh antikorupsi; melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran Pemprov. Kalteng dan masyarakat; pencanangan ASN BerAKHLAK bagi seluruh Jajaran ASN di lingkungan Pemprov. Kalteng; melakukan sosialisasi Antigratifikasi pada Bidang Pendidikan; melakukan percepatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE); melakukan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS RBA; dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra penjaminan kualitas dan konsultasi.
“Kami juga menyampaikan progres, Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBD meliputi pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi (konektivitas antar daerah); pembangunan Landmark Bundaran Besar dan Bundaran Mahir Mahar Palangka Raya; pembangunan Waterfront City Palangka Raya; pembangunan Rumah Sakit Tipe B Provinsi Kalimantan Tengah; pembangunan Shrimp Estate; pembangunan dan pengembangan Food Estate meliputi Intensifikasi dan Ekstensifikasi; serta rencana pembangunan Universitas Barito Raya,” sebut Gubernur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin dalam laporannya menyampaikan Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi semua elemen pemerintahan dan stakeholders terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Kalteng Kalimantan Tengah; untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan, dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; serta untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Aparatur Negara terhadap pentingnya nilai-nilai integritas dalam mengimplementasikan pengelolaan pelayanan publik menjadi lebih akuntabel dan transparan, guna mewujudkan pemerintah yang mandiri, maju, makmur dan sejahtera. [HLM/Red]