Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Pemerintah Kota Palangkaraya gelar kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Aparatur Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya dari tanggal 13-15 September 2023 di Hotel Luwansa Palangkaraya. Rabu (13/9/23)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Palangka Raya; Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya; Ketua Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya atau yang mewakili; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya atau yang mewakili; Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya atau yang mewakili; Para Narasumber sebagai Pemateri dan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis.
Dalam Sambutaannya, Fairid Naparin mengatakan Pengembangan Kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah hak setiap ASN yang bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi suatu instansi.
“Serta pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier, "katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 25 tentang Kedudukan Lurah dan Tugas Lurah menyatakan bahwa kelurahan sebagai perangkat kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan dan dipimpin seorang lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Untuk mewujudkan aparatur kelurahan yang berkompeten sesuai kemampuan dan keahliannya sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi berlangsungnya kinerja kelurahan maka dibutuhkan adanya bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi aparatur kelurahan di Kota Palangka Raya yang terdiri dari 30 kelurahan dari 5 kecamatan.
“Belum optimalnya peningkatan kompetensi melalui bimbingan teknis bagi aparatur kelurahan dapat menimbulkan adanya persepsi yang beragam dalam melayani masyarakat serta kurangnya pemahaman tentang inovasi pelayanan publik, restorative justice, proses mediasi dalam konflik yang terjadi di masyarakat, manajemen perencanaan dan potensi kelurahan, pengelolaan sumber daya kelurahan serta tantangan sebagai ASN yang akan kita hadapi yaitu netralitas dalam proses PEMILU yang akan datang, "Papar Fairid Naparin.
Fairid Naparin juga berharap dengan diadakannya Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Aparatur Kelurahan di Kota Palangka Raya Tahun 2023 antara lain untuk meningkatkan motivasi dan kompetensi Aparatur Kelurahan di lingkungan Kota Palangka Raya yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang lebih professional, efisien, efektif, dan akuntabel Karena Pemerintah Kota Palangka Raya secara konsisten dan berkelanjutan telah berupaya mereformasi diri dalam menata birokrasi menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), "tambahnya.[Hlm/Red]