Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya adakan kegiatan acara silaturahmi BPPRD dengan Insar Pers dilaksanakan di Kantor BPPRD Jalan Yos Sudarso No. 02 Palangkaraya. Rabu (27/09/23)
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memiliki tugas utama dalam pemungutan sumber-sumber Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah. Tugas tersebut meliputi pengumpulan dan penagihan pajak serta retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya. Selain itu, BPPRD juga bertanggung jawab dalam pengelolaan penerimaan daerah lainnya guna memenuhi kebutuhan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Melalui liputan media, wartawan dapat menyampaikan informasi mengenai jenis-jenis pajak dan retribusi yang harus dibayarkan oleh masyarakat, cara pembayaran yang benar, serta manfaat yang diperoleh dari pemungutan pajak dan retribusi tersebut. Wartawan juga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam membayar pajak dan retribusi sebagai warga yang baik dan bertanggung jawa
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, SE., M.Si menyampaikan wartawan atau jurnalis mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya mensosialisasikan tugas dan fungsi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya dalam pemungutan sumber-sumber Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, "sampainya.
Emi Abriyani menyebut Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah dibidang perencanaan dan pengembangan.
"Bidang Perencanaan dan Pengembangan fungsinya seperti Penyusunan kebijakan bidang perencanaan dan pengembangan, Pelaksanaan tugas dukungan di bidang perencanaan dan pengembangan, Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan dan pengembangan, Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan dan pengembangan, Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya, "paparnya.
Tugasnya meliputi Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan draft rancangan peraturan dibidang pajak daerah bersama-sama dalam sebuah Tim BPPRD dan bersama perangkat daerah pemungut retribusi; Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan potensi serta rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah bersama perangkat daerah pemungut retribusi; Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan potensi pajak daerah dan retribusi daerah bersama perangkat pemungut retribusi serta rencana penerimaan pajak dan retribusi daerah; Merumuskan konsep dan melaksanakan penyuluhan/sosialisasi pajak daerah. Sub Bidang Perencanaan dan Penyuluhan.
Emi Abriyani, SE., M.Si menambahkan Sub Bidang Analisa Potensi Pajak Daerah Tugas seperti Memeriksa dan memberi paraf draft surat keputusan dan dokumen lain yang telah dikonsep terkait urusan Sub Bidang Analisa Potensi Pajak Daerah, Menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian terkait penilaian/verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baik secara massal maupun individual, Menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan potensi secara langsung atau melalui korespondensi untuk 7 (tujuh) pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam. Menyusun dan melaksanakan pendataan, pemetaan dan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Indikasi Rata-rata (NIR), Daftar Biaya Koimponen Bangunan (DBKB) dam Nilai Jual Objkek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 berdasarkan klasifikasi data pasar, "tambahnya.
Dia mengatakan, pemerintah daerah punya suatu harapan besar terhadap media karena media memiliki peran sangat penting dalam mensosialisasikan pemungutan sumber-sumber Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah.
"Eksistensi pers sangat penting untuk menginformasikan pemungutan sumber-sumber Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah kepada masyarakat, yang dalam hal ini untuk mendapatkan hak-haknya atas informasi publik terhadap masalah Pajak dan Retribusi Daerah," pungkasnya.
melalui peran media yang aktif dan bertanggung jawab, pemerintah daerah berharap dapat mencapai tujuan pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan lebih efektif, serta memastikan tercapainya keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran BPPRD Kota Palangka Raya. Seperti Bidang Pelayanan Cahaya Kumala Sari, Kasubbid Analisa Potensi Pajak Daerah Ahmad Fauzan, Kepala Bidang Penagihan Edy Sunarto, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Andrew Vincent Pasaribu. [Hlm/Red]