DISNAKERTRANS PROV. KALTENG GELAR KEGIATAN BIMTEK PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH TAHUN 2023



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Sri Suwanto Asisten Gubernur Prov. Kalteng Bidang Administrasi Umum (Adum), membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, kegiatan Bimtek tersebut diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng, dilaksanakan mulai tanggal 11 s/d 12 September 2023, bertempat di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya, Senin, (11/09/2023).

Turut hadir pada kegiatan Bimtek tersebut pejabat administrator ruang lingkup Disnakertrans Prov. Kalteng serta peserta dari perusahaan yang di wilayah Prov. Kalteng, dengan narasumber Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng.


Asisten bidang Administrasi Umum Sri Suwanto saat membacakan sambutan Sekda Prov. Kalteng mengatakan bahwa setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah sudah memiliki nilai Upah Minimum masing-masing, yang telah ditetapkan oleh Bapak Gubernur Prov. Kalteng sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ada “jaring pengaman” bagi upah setiap pekerja tidak lebih rendah dari nilai kebutuhan hidup layak.

“Sistem pengupahan tersebut sebagai pedoman untuk menjamin kesejahteraan dan mendorong produktivitas tanpa diskriminasi. Untuk itu, kompetensi dan pemahaman atas ketentuan dan dasar hukumnya dari setiap pengusaha/perwakilan pengusaha menjadi suatu keharusan” katanya.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah setiap akhir tahun biasanya menentukan Standar Upah Minimum Provinsi dan Standar Upah Minimun Kabupaten/Kota, hal ini sebagai dasar awal bagi perusahaan kalau ingin menyusun Sturktur dan Skala Upah tersebut” ungkapnya.



Kemudian lebih lanjut ia menegaskan, bahwa dalam pelaksanaannya langkah-langkah strategis perlu diambil oleh Pemprov. Kalteng bersama-sama seluruh perangkat yang ada, untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan setiap amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban menyusun Struktur dan Skala Upah yang ada di perusahaan.

“Dan bila ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan atau belum melaksanakan kewajiban menyusun Struktur dan Skala Upah, akan diberikan sanksi administratif, agar tidak kena sanksi tersebut maka kita menyelenggarakan kegiatan Bimtek ini terlebih dahulu” tandasnya.

“Sanksi administratif tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, berdasarkan informasi yang diperoleh baik dari aduan maupun temuan langsung pada saat pemeriksaan di perusahaan” katanya.


Dari Farid Wajdi Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng dalam laporannya mengatakan, maksud dari kegiatan Bimtek ini adalah untuk memberikan acuan dan panduan bagi pengusaha, untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya masing-masing, dengan tujuan agar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dapat terealisasi secara menyeluruh kepada perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek ini berjumlah 36 orang, berasal dari perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Prov. Kalteng, yang dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 11 s/d 12 September 2023 dengan jam pelajaran seluruhnya berjumlah 13 JPL” katanya. [HLM/Red]





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama